Pada abad ke–14 (1340-1375) Kota Padang dikenal berupa kampung nelayan dengan sebutan Kampung Batung dengan sistem pemerintahan Nagari yang diperintah oleh Penghulu Delapan Suku.
Pada tahun 1667 VOC lewat penghulu terkemuka "Orang Kayo Kaciak" dapat izin mendirikan Loji pertama. Daerah Batang Arau dijadikan sebagai daerah pelabuhan, yang merupakan titik awal pertumbuhan kota Padang. Kota Padang tidak hanya berfungsi sebagai kota pelabuhan tapi juga kota perdagangan. Pelabuhan tersebut terkenal dengan nama Pelabuhan Muaro.
7 Agustus 1669,
puncak pergolakan masyarakat Pauh dan Koto Tangah melawan Belanda dengan menguasai Loji-Loji Belanda di Muaro, Padang. Peristiwa tersebut diabadikan sebagai tahun lahir kota Padang.
31 Desember 1799.
Seluruh kekuasaan VOC diambil alih pemerintah Belanda dengan membentuk pemerintah kolonial dan Padang dijadikan pusat kedudukan Residen.
1 Maret 1906.
Lahir ordonansi yang menetapkan Padang sebagai daerah Cremente (STAL 1906 No.151) yang berlaku 1 April 1906.
9 Maret 1950.
Padang dikembalikan ke tangan RI yang merupakan negara bagian melalui SK. Presiden RI Serikat (RIS), No.111 tanggal 9 Maret 1950.
15 Agustus 1950.
SK. Gubernur Sumatera Tengah No. 65/GP-50, tanggal 15 Agustus 1950 menetapkan Pemerintahan Kota Padang sebagai suatu daerah otonom sementara menunggu penetapannya sesuai UU No. 225 tahun 1948. Saat itu kota Padang diperluas, kewedanaan Padang dihapus dan urusannya pindah ke Walikota Padang.
29 Mei 1958.
SK. Gubernur Sumatera Barat No. 1/g/PD/1958, tanggal 29 Mai 1958 secara de facto menetapkan kota Padang menjadi ibukota propinsi Sumatera Barat.
Tahun 1975
Secara de jure Padang menjadi ibukota Sumatera Barat, yang ditandai dengan keluarnya UU No.5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, dengan Kotamadya Padang dijadikan daerah otonom dan wilayah administratif yang dikepalai oleh seorang Walikota.
Sumber: Padang.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar